Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruPPN 12 Persen Akan Berlaku di 2025, Simak Daftar Barang yang Kena...

PPN 12 Persen Akan Berlaku di 2025, Simak Daftar Barang yang Kena Pajak

 

Isukaltim.com |  Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa mulai (01/01/25), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen. Pengumuman ini disampaikan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu, (13/11/24).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan agar kebijakan kenaikan PPN ini dapat diterapkan dengan lancar.

Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk mendukung stabilitas dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi pilar penting bagi kelangsungan pembangunan nasional. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai, mulai dari produsen hingga ke konsumen.

Meskipun tarif PPN dinaikkan, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari penerapan pajak tersebut. Dalam Undang-Undang HPP Pasal 4A dan 16B, tercatat beberapa barang yang tidak dikenakan PPN, di antaranya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya. Hal ini termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang sesuai dengan ketentuan pajak daerah. Selain itu, uang, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga juga tidak dikenakan PPN.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, ada berbagai barang lain yang dikecualikan dari PPN, antara lain beras, gabah, jagung, kedelai, garam konsumsi, dan daging segar yang tidak melalui proses pengolahan. Telur yang belum diolah, susu perah tanpa tambahan gula, serta buah-buahan dan sayuran segar juga termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan PPN. Produk seperti bumbu segar, gula konsumsi kristal putih, serta sagu juga tetap bebas pajak.

- Advertisement -

Tak hanya barang, sejumlah jasa juga tidak dikenakan tarif PPN 12 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j dalam UU HPP. Beberapa jenis jasa yang dikecualikan antara lain jasa keagamaan, seni dan hiburan, serta jasa perhotelan seperti penyewaan kamar atau ruang pertemuan. Selain itu, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik, serta jasa parkir, katering, dan beberapa layanan lainnya yang merupakan objek pajak daerah, juga tidak dikenakan PPN.

Lebih lanjut, jasa pelayanan kesehatan yang masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jasa sosial, serta jasa pendidikan, keuangan, dan asuransi juga tidak termasuk dalam objek PPN 12 persen. Begitu pula dengan jasa angkutan umum di darat, laut, dan udara yang merupakan bagian dari angkutan luar negeri, serta jasa tenaga kerja, semuanya dibebaskan dari pajak.

Di sisi lain, untuk barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen, aturan lebih rinci dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha atau impor BKP, serta penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pengusaha di dalam daerah pabean, akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Begitu juga dengan pemanfaatan BKP atau JKP dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri. BKP dibedakan menjadi dua kategori, yaitu barang berwujud dan tidak berwujud. Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik, seperti elektronik, pakaian, kendaraan, serta perabot rumah tangga.

Sementara itu, BKP tidak berwujud meliputi hak cipta, paten, desain, merek dagang, dan berbagai bentuk hak lainnya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan industri. Dengan kebijakan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pendapatan negara dan membantu pembiayaan pembangunan nasional. (wp/ik)

 

Berita Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -