Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruKapolri Sebut Pengaruh Influencer dari Sosial Media Merupakan Salah Satu Penyebab Judi...

Kapolri Sebut Pengaruh Influencer dari Sosial Media Merupakan Salah Satu Penyebab Judi Online Terus Meningkat

 

Isukaltim.com |  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan di balik maraknya perjudian online yang semakin meningkat. Menurutnya, salah satu faktor utama adalah pemanfaatan media sosial dan influencer oleh para pelaku untuk mempromosikan praktik ilegal tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks DPR pada Senin, (11/11/24), Sigit menjelaskan bahwa para pelaku judi online kini menggunakan berbagai strategi pemasaran digital, seperti bekerja sama dengan influencer, memanfaatkan backlink yang mengarah ke situs pemerintah, serta melakukan promosi lewat media sosial dan broadcast.

Selain itu, Sigit juga mencatat bahwa kemudahan dalam metode pembayaran menjadi faktor penting yang mempermudah pelaku judi online dalam menjalankan bisnisnya. Sistem pembayaran yang kini tersedia melalui berbagai platform, seperti QRIS, dompet digital, hingga cryptocurrency, telah meningkatkan aksesibilitas judi online bagi masyarakat.

Kapolri juga menyebutkan bahwa semakin terjangkaunya nominal taruhan menjadi salah satu alasan banyak orang, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, terjerat dalam judi online. Sebelumnya, permainan judi online membutuhkan modal yang lebih besar, namun saat ini, dengan nominal mulai dari Rp10.000, siapa saja bisa terlibat dalam perjudian daring.

Hal ini, menurut Sigit, menyebabkan semakin banyak orang yang kecanduan judi online. Sigit juga menyampaikan data terkait perputaran uang dalam industri judi online. Menurut catatan yang diperoleh Polri, transaksi perjudian online mencapai sekitar Rp283 triliun pada Triwulan III tahun 2024, yang tercatat sejak 2020 hingga 2024.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Polri telah berhasil menangani kasus judi online ini dengan mengamankan sejumlah besar tersangka serta menutup ribuan situs ilegal yang terlibat dalam praktik tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 9.096 tersangka dan menyita 5.991 rekening yang terhubung dengan judi online. Selain itu, Polri juga telah menutup 68.108 situs judi online yang beroperasi di Indonesia. (wp/ik)

 

Berita Terkait

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -