Isukaltim.com | Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Senin, (11/11/24), dalam rangka menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Kedua saksi yang diperiksa adalah pejabat yang pernah bekerja di Kementerian Perdagangan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri periode 2015-2016. Salah satu saksi, yang dengan inisial SA, pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan pada tahun 2016. Saksi lainnya, berinisial SH, adalah mantan Kepala Subdirektorat Hasil Industri di Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag pada tahun 2015.
Fokus pemeriksaan ini adalah untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kebijakan impor gula yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Harli Siregar, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani oleh Jampidsus. Kasus ini melibatkan Thomas Lembong sebagai tersangka, serta sejumlah pihak lainnya yang terkait.
Sebagai informasi, Thomas Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada (29/10/24). Penetapan ini terkait dengan kebijakan impor yang ditandatangani Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, meskipun pada saat itu stok gula nasional dalam kondisi surplus. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah yang merugikan negara dan memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses impor gula.
Lembong kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam upaya membela hak-haknya, Thomas Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan memasuki sidang pertama pada Senin, (18/11/24). (wp/ik)
Korup merajalela
Sikat semua