Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruGaji Menteri Dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Gaji Menteri Dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

 

Isukaltim.com|  Presiden Prabowo Subianto langsung tancap gas bekerja memimpin negara setelah dilantik  Dalam kabinet ini, sebanyak 109 nama yang akan membantu pemerintahan dalam posisi menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga negara yang setingkat.

Rinciannya, 53 tokoh sebagai menteri atau setingkat menteri. Perinciannya, terdapat tujuh kementerian koordinator, 41 kementerian, serta lima lembaga setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.

Jabatan  setingkat menteri ini juga dibantu oleh para wakil. Terdapat 56 nama yang ditetapkan sebagai asisten pembantu di pemerintahan Prabowo itu sehingga total menjadi 109 nama dalam kabinet. Hal ini membuat orang bertanya  besaran gaji dan tunjangan menteri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

- Advertisement -

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan nilai tersebut maka setiap menteri Kabinet Merah Putih akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Para menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Sementara untuk para  wakil menteri, gaji yang diterima diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pada pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 dituliskan bahwa wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Keppres Nomor 68 Tahun 2001 besaran  tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Jadi hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800. Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon 1A dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas. Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas. (tr/it)

 

Berita Terkait

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -