Isukaltim.com | Polres Paser mengadakan Konferensi Pers terkaitan kasus pembunuhan seorang istri yang dilakukan suaminya, Minggu (13/10/2024). Lokasi pembunuhan Mess G10, PT Pelita Makmur Niaga (PMN) group Ciliandry Anky Abadi (CAA) Rt,003 Desa Belimbing, Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur.
Bertempat di Mako Polres Paser. Jl. Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur. Hadir Kompol Donny Dwija Romansa (Waka Polres Paser), Iptu Helmi S Saputro (Kasat Reskrim Polres Paser), Akp Alimuddin (Kapolsek long Ikis), Iptu Iwan Suhariyanto (Kasi Humas Polres Paser), rekan penyidik dari Polres Paser dan Polsek long Ikis, Rabu (16/10/2024).
Akbp Novi Adi Wibowo (Kapolres Paser) selaku pihak yang memberi keterangan dalam Konferensi Pers menjelaskan kronologi kejadian.
“Kronologis peristiwa tersebut barawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 19:00 WITA, sodari FI (Korban) baru pulang dari pasar dan tiba di mess karyawan yang berada di Mess G10 PT Pelita Makmur Niaga (PMN) group Ciliandry Anky Abadi (CAA) Rt,003 Desa Belimbing, Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur,” ujar Novi Adi Wibowo.
Baca juga: G.A School Of Modeling Sekolah Model Pertama Di Paser
“Pada saat sodari FI akan membongkar barang belanjaan miliknya, kemudian datang suami korban AR (Pelaku) langsung mengajak FI untuk berdebat sehingga terjadi cek-cok, Berdasarkan keterangan AR, bahwasanya sodara AR merasa FI telah menghianati AR. Sehingga terjadi pertengkaran hebat,” ulas Novi Adi Wibowo.
Masih menurut Novi Adi Wibowo, Sekitar pukul 22:00 WITA, sodara AR memilih duduk di luar Mess, namun sodari FI masih saja mengajak sodara AR bertengkat dan meminta sodara AR untuk menceraikanya, mendengar itu sodara AR langsung naik pitam dan mengambil parang yang di simpan di area belakang Mess, kemudian FI yang melihat itu langsung berupaya untuk menenangkan sodara AR.
“karna emosi yang sudah tidak terbendung, sekitar pukul 22:05 WITA sodara AR langsung menimpas FI, dan saat itu Fi sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis menggunakan telapak tangan sebelah kiri. Kemudian sodara AR terus menimpasnya sebanyak 2 kali sehingga menyebabkan telapak tangan sebelah kiri FI terputus. Setelah telapak tangan kiri terputus, sodara AR menimpas di area lengan sebelah kiri. Berdasarkan keterangan sodara AR ia melakukan penimpasan di lengan kiri sebanyak 3 kali,” tambah Novi Adi Wibowo.
Baca juga: Pembangunan IKN Berdampak Pada Peningkatan Pendapatan bagi UMKM di Sepaku
“Setelah korban FI terkapar posisi terlentang, sodara AR menimpas leher 3 kali yang menyebabkan korban FI meninggal dunia”.
Novi Adi Wibowo menambahkan, AKP Alimuddin (Kapolsek Long Ikis) beserta tim personil Polsek Long Ikis tiba di lokasi pukul 22:30, langsung mengamankan pelaku AR serta mengamankan alat bukti yang di gunakan pelaku AR untuk melukai korban FI. Sejauh ini pihak kepolisian juga sudah memeriksa 4 saksi terkait kejadian tersebut.
Barang bukti (BB) yang di amankan, sebilah parang yang di gunakan pelaku AR untuk melukai korban FI, baju yang di gunakan korban FI dalam kejadian serta pakaian dalam korban FI. Atas tindakanya sodara AR dijerat pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini motif serta perdebatan keduanya belum dapat di ketahui, karna kondisi psikologis pelaku masih belum stabil untuk di mintai keterangn lebih lanjut. (ar/im)
Barakallah