Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruBicara Soal Isu Jakarta Dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Ridwan Kamil Keputusan...

Bicara Soal Isu Jakarta Dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Ridwan Kamil Keputusan Pemerintah Pusat

 

Isukaltim.com|  Tanggapi soal isu tentang Jakarta yang masih tetap menjadi ibu kota meski ada Ibu Kota Nusantara (IKN), Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), mengaku mendukung apa pun keputusan pemerintah pusat terkait ibu kota negara.

“Kita harus paham dan mendukung apa pun keputusan pemerintah pusat. Mau tetap IKN mau twin cities silakan diputuskan, mudah-mudahan yang terbaik buat masyarakat,” jelas Ridwan Kamil.

Dalam pandangan mantan Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan  keputusan soal ibu kota yang nantinya dipilih oleh pemerintah pusat tentunya menjadi keputusan terbaik dan yang penting negara memutuskan yang terbaik, sebagai rakyat siap dukung.

Pembicaraan soal Jakarta masih tetap menjadi Ibu kota Negara disampaikan oleh Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono yang  menilai bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang.

Bambang pada acara  Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep twin cities untuk Jakarta dan IKN. Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru.

- Advertisement -

“Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city,” papar Bambang.

Mengenai konsep twin cities ASPI usulkan  solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sementara itu,  Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritonang menjelaskan, konsep twin cities adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan. Twin cities IKN dan Jakarta, dua kota yang  akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto.

Pengakuan secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. Dalam konteks Keputusan Presiden (KepPres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto. (pyl/ik)

 

Berita Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -