Isukaltim.com| Banyaknya baliho pasangan calon beredar yang tidak sesuai dengan desain yang telah disetujui oleh KPU dalam Pasal 13 PKPU Tahun 2024 akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Samarinda. Hal itu disampaikan oleh Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda.
“Kami baru saja menggelar rapat membahas gambar-gambar yang sudah beredar tetapi tidak sesuai dengan desain yang disetujui oleh KPU,” kata Abdul Muin.
Masih menurut Abdul Muin, baliho yang tidak memenuhi standar akan segera ditertibkan pihak terkait, bersama Bawaslu. Ia meminta tim pemenangan pasangan calon juga untuk menurunkan baliho secara mandiri.
Pada kesempatan itu Abdul Muin mengingatkan bahwa baliho yang sah ialah harus memenuhi empat indikator utama seperti memuat foto pasangan calon, nomor urut, visi dan misi, serta elemen desain lainnya
“Belakangan ini sering kita dapati itu baliho yang tidak ada visi dan misinya, hanya tagline saja. Dan ini adalah satu contoh dari baliho yang tidak sesuai standarnya. Selain itu ada titik yang tidak dibolehkan memasang APK, seperti satuan pendidikan, tempat ibadah, pohon, dan lainnya,” papar Abdul Muin.
Akan tetapi kata Addul Muin, Jika Baliho atau APK itu jika semua indikator tersebut dipenuhi dalam satu frame baliho, maka APK itu akan dinyatakan sesuai aturan. (wp/pyl)
Mantap
Siap tegas dan tertib
Segera di tertibkan, tolong lah untuk tim pemenang juga kasih yang jelas jelas biar kita dapet soasialisasinya
Berasa liat foto di medsos tanpa adanya visi misi, cuma mau ngenalin muka doang buat apa ??
Tim eksekusinya jangan pilih pilih ya buat penertibannya, jangan tutup mata baliho besar besar kalo ga memenuhi syarat kampanye langsung tertibkan
Mari ciptakan pilkada serentak tahun ini dengan tertib, belajar untuk mencontohkan generasi berikutnya
Semoga makin tertib semua nya para calon seluruh indonesia
Pak tolong juga untuk pemasangan spanduk atau APK jangan asal di depan halaman atau pagar rumah orang
Harus nya bisa di di pasang di tempat yg tdk
Merusak ketertipan kota