Isukaltim.com| Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) , Awang Faroek Ishak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menetapkan tiga tersangka, dalam dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambang di Kaltim.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan Komisi Anti Rasua itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang tengah disidik KPK terkait perizinan pertambangan di Kaltim.
Meskipun demikian, Tessa belum menyampaikan soal identitas tiga tersangka tersebut. Namun, ada tiga orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Ia hanya menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan.
“Larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Tessa.
Diketahui bahwa pihak KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
“Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK tidak pernah berpolitik. Semua perkara yang sudah naik tahap penyelidikan dan penyidikan akan tetap ditangani dan proses sesuai rencana yang telah dibuat,” ujar Tessa.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa keterangan tambahan. Sebagai informasi, KPK kembali menambah daftar orang yang diperiksa. Ada lima orang yang diperiksa, termasuk tiga orang yang dicekal ke luar negeri seperti diumumkan KPK sebelumnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimatan Timur Dyaang Donna Walfiaries Tania (DDWT) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). sebenarnya ada lima orang yang dipanggil oleh KPK hari ini. Namun, hanya Donna dan Zakariyansyah yang hadir.
Ketiga saksi lainnya yang tidak hadir yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH), mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), serta Rudy Ong Chandra (ROC), yang merupakan Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Masih menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, selain Awang, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim. Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terkait kasus baru. (wp/ds)
Semangat kpk
Koruptor emang layak dibasmi dari bumi Kaltim
Lahan Basah..
becek semua becek bisa terpeleset..😀😂
Aduh lagi² kasus korupsi, kasus suap, kasus tambang ilegal.. mau jadi apa dunia ini kalau koruptor merajalela!! Apalagi seorang mantan pejabat yg kita hormati malah bisa berbuat begini🤦 saya berharap tidak ada lagi seorang pejabat yang seperti ini.. ini adalah contoh yang sangat tidak baik.
Mantap
Semoga segera terselesaikan masalah korupsi di indonesia ni aamiin
[…] Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dan Dua Orang Lain Dipanggil KPK […]