Isukaltim.com | Pada hari Kamis, (26/09/24), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki PNS dari Badan Karantina Pertanian, dan menjadi saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Menurut keterangan dari tim penyidik KPK yang diungkapkan oleh Tessa Mahardika Sugiarto (Juru Bicara KPK) Pada Jumat (27/09/24) , mereka mendalami pembelian aset SYL, dan diduga berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian.
Sebagai informasi, SYL telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Kementan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” jelas Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan pada Selasa (10/09/24). KPK juga telah menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
“Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat 13 Mei 2024. (wp/ik)