Isukaltim.com | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melangsungkan rapat paripurna ke-7 untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada hariini.
Dalam rapat paripurna yang sangat penting ini, tercatat sebanyak 48 anggota DPR RI hadir untuk mendiskusikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kementerian Negara hingga Wantimpres.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, yang terletak di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis,(19/09/24), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, yaitu Rachmat Gobel dari fraksi NasDem.
“Menurut catatan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir yang tercatat pada awal rapat paripurna hari ini menunjukkan bahwa 48 orang telah menandatangani kehadiran mereka, sementara 260 orang memberikan izin dari total 570 anggota DPR RI. Kami juga mengapresiasi kehadiran anggota dari semua fraksi yang ada di DPR,” ungkap Lodewijk dalam pembukaannya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, “Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Maka, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami selaku pimpinan dewan meminta izin untuk membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-tujuh dalam masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. Kami nyatakan rapat ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum.”
Dalam rapat paripurna hari ini, terdapat tujuh agenda penting yang akan dibahas secara menyeluruh. Berikut adalah rincian dari agenda-agenda tersebut:
- Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;
- Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden;
- Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara;
- Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, yang juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, yang juga akan diakhiri dengan pengambilan keputusan.
Dengan berbagai agenda yang telah disiapkan, diharapkan rapat ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara. (wp/ik)
Semoga berjalan dengan lancar