Isukaltim.com | Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairudin, S. Ag mengatakan bahwa Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 450 perkara perceraian terjadi selama tahun 2024. Hal tersebut disampaikan saat ditemui langsung dikantornya di Jl. Kusuma Bangsa No.KM.05, Tepian Batang, Paser, Kalimantan Timur, Senin (30/12/2024).
“Penyebab yang terjadi akibat perselisihan terus menerus, perselisihan diantara suami/istri atau pasangan itu mengalami pertengkaran yang sifatnya berkelanjutan sehingga ingin pisah rumah,” ucap Khairudin.
Lebih lanjut Khairudin mengatakan bahwa pemicu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi banyak factor yang dilaporkan.
Baca juga: Menag Jelaskan Pernyataan Soal Minimnya Suara Azan di Kawasan Pantai Indah Kapuk
“Laporan mereka dalam gugatan seperti Perselingkuhan, Faktor Ekonomi, KDRT, Pecandu Narkoba dan juga Judi Online,” ujar Khairudin.
Masih kata Khairudin, bahwa saat memberikan Dispensasi izin khusus atau pengecualian, Pengadilan Agama Paser memberikan arahan kepada pasangan dibawah umur yang ingin menikah untuk terlebih dahulu membawa surat keterangan bahwa mereka telah melakukan konseling dari kantor perlindungan perempuan dan anak.
“Mereka harus memiliki surat keterangan dari kantor perlindungan perempuan dan anak serta bukti bahwa mereka sudah melakukan pembinaan atau edukasi kesehatan mereka tentang reproduksi dari puskesmas dimana mereka tinggal,” kata Khairudin.
Khairudin menambahkan bahwa kasus perceraian terbesar yang terjadi di Kabupaten Paser, Kecamatan Tanah Grogot serta Kecamatan Kuaro menjadi yang terbanyak dalam kurun waktu 2024.
“Kasus perceraian kebanyakan terjadi diusia sekitar 40 hingga 50 tahun,” ulas Khairudin.
Khairudin berharap, bagi pasangan yang mendaftarkan perceraian untuk tetam mengedepankan mediasi dalam upaya perdamaian, karena bagaimanapun perceraian akan berdampak cukup besar dan tentunya bagi mereka yang memiliki anak dimana nantinya anak akan menerima dampak dalam perkembangan baik emosi maupun pendidikan anak kedepanya. (sm/wp)
Tari Ngoit Ngempolo Ikut Memeriahkan Semarak Dirgahayu Ke 65 Kabupaten Paser
Perlunya bimbingan sebelum pernikahan di selenggarakan
Sebelum menikah harus matang dulu jangan terjadi perceraian pasangan muda yg baru nikah